Sabtu, 27 Juli 2019



Beranikali - KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, 2 pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ, yaitu Bupati Kudus, Kemudian ATO, staf khusus Bupati, ungkap ketua KPK Basaria dalam konferensi pers.

Basaria melanjutkan, Akhmad sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi. Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Microsoft Tak Sengaja Bocorkan Tombol START Windows 10 yang Baru

Adapun Tamzil serta enam orang lain ditangkap KPK di Kabupaten Kudus dengan barang bukti uang tunai Rp 170 juta yang didapat dari ruang kerja Agus Soeranto. Empat orang lainnya yang terjaring OTT, yakni Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, dan Catur Widianto, kini berstatus sebagai saksi.

Kasus Korupsi Kedua

Ternyata Tamzil pernah menjejakkan kaki di lubang yang sama beberapa tahun anggaran 2004-2005. Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015. Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku Direktur PT Gani and Son, sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pencairan terlebih dahulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada 2004.

Namun, Rp 1,8 miliar diantaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lain. Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Ia selesai menjalani masa hukuman dan bebas pada Desember 2015. Kemudian pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus dan kembali terpilih. Kini, Tamzil kembali diciduk dalam kasus korupsi baru 10 bulan menjabat bupati Kudus. Ia masuk ke lubang yang sama setelah tiga tahun menghirup udara bebas.

Semoga Artikel yang saya rangkum dari Kompas.com ini bisa berguna untuk anda "Terima Kasih".

Tagged: ,

0 comments:

Posting Komentar

KUMPULAN BERITA INDONESIA © 2013 | Powered by Blogger | Blogger Template by DesignCart.org