BERANIKALI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pertanyaan Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi, dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta. Miftahul Ulum mengaku meminta 'uang kopi' senilai Rp 2 juta kepada Sekjen Koni Ending Fuad Hamidy. dan uang itu juga dibagikan ke dua anak Imam.
Terkait kebenaran fakta yang muncul di persidangan seperti uang kopi dan nama-nama yang disebut, Juru Bicara KPK mengatakan hal itu bukan wewenangnya melaikan wewenang jaksa. Namun ia mengatakan fakta baru akan memperkuat fakta sebelumnya. Hal ini akan terus dicermati oleh KPK.
Ulum mengatakan demikian menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan. Ulum mengakui meminta uang tersebut dan langsung diberikan oleh Ending sebesar Rp 2 juta.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap petinggi KONI selaku pemberi suap. Dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Bendahara Umum KONI Johny E Awuy dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa penerima suap seperti Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemempora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto masih menjalini persidangan dengan agenda pemeriksa saksi-saksi.






0 comments:
Posting Komentar